TATA TERTIB KB
JENDELA ILMU
I. TATA TERTIB SISWA
A.
Waktu Kegiatan di Sekolah
1.
Hari Masuk Sekolah
Ø
Siswa
masuk 4 hari dalam 1 minggu, yaitu hari Senin – Kamis
Ø
Seluruh
siswa KB. Jendela Ilmu pada hari Jum’at, Sabtu, Ahad libur.
2.
Jam Masuk dan Pulang
Sekolah
Ø
Kelompok
Bermain masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 10.00 wib
Ø
Siswa
sudah berada di sekolah 5 menit sebelum bel berbunyi dan saat pulang dijemput
tepat waktu.
3.
Ijin Tidak Masuk Sekolah
Ø
Apabila
siswa tidak masuk sekolah karena sakit atau sesuatu hal, orang tua/wali murid
wajib menginformasikan kepada guru kelas melalui surat/telepon.
Ø
Apabila
siswa ijin tidak masuk sekolah karena ada acara keluarga yang sudah terencana,
Orang tua/wali murid wajib meminta ijin kepada Kepala Sekolah terlebih dahulu.
B.
Barang Bawaan Siswa
Ø Siswa wajib
membawa bekal makanan dan minuman sehat serta ramah lingkungan.
Ø Siswa tidak
diperkenankan membawa alat permainan dari rumah ke sekolah.
C.
Penampilan
1.
Pemakaian Seragam Sekolah
Ø
Senin dan Selasa : seragam merah-merah berlogo KB.
Jendela Ilmu, Sepatu hitam, kaos kaki putih
Ø
Rabu dan Kamis : pakaian olah raga berloga KB
Jendela Ilmu, Sepatu hitam, kaos kaki putih
Ø
Seluruh
siswa wajib berpakaian seragam yang bersih dan rapih.
2.
Perhiasan
Siswa
dilarang mengenakan perhiasan berlebihan, kecuali sepasang anting-anting
sederhana bagi anak putri.
3.
Kuku
Siswa tidak
dipekenankan memakai cat kuku dan memelihara kuku panjang.
4.
Rambut
Tatanan rambut
siswa rapi dan bersih. Untuk anak putri, rambut yang melebihi bahu harus diikat
dan anak putra tidak boleh panjang melebihi krah baju dan model rambut anak putra standar.
5.
Sopan Santun
Ø
Siswa
wajib bersikap ramah dan sopan terhadap kepala sekolah, semua guru, karyawan,
teman dan seluruh warga KB. Jendela Ilmu di dalam maupun di luar sekolah.
Ø
Menerapkan
5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun )
6.
Fasilitas Sekolah
Ø
Siswa
ikut menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban kelas serta lingkungan sekolah
misalnya: membuang sampah pada tempatnya.
Ø
Siswa
ikut memelihara tanaman di lingkungan sekolah.
Ø
Siswa
ikut menjaga dan merawat fasilitas sekolah, misal: tidak merusak atau
mencoret-coret serta bertanggung jawab atas barang milik pribadinya sendiri.
Ø
Apabila
dengan atau tanpa sengaja merusakkan barang milik sekolah, siswa wajib
menggantikannya kembali.
II. TATA TERTIB ORANG TUA / WALI MURID
A. Penampilan
Orang tua/wali murid dan pengantar, masuk
dilingkungan sekolah KB. Jendela Ilmudengan berpenampilan sopan dan rapi, ,
celana pendek, kaos/ kemeja tanpa lengan.
B. Pengantar Siswa
1. Orang
tua/ wali murid mengantar dan menjemput putra-putrinya hanya sampai di pagar
halaman sekolah.
2.
Siswa
diantar dan dijemput tepat pada waktunya.
3. Saat
bel masuk sekolah berbunyi, orang tua/pengantar dan kendaraannya tidak
diperkenankan berada di halaman sekolah.
4. Saat
kegiatan belajar berlangsung pukul 07.00-11.00, orangtua/wali murid tidak diperkenankan
berada dilingkungan sekolah.
5.
C. Pembayaran Uang SPP dan Uang Pangkal
1.
Pembayaran
uang sekolah paling lambat tanggal 10 awal bulan.
2.
Apabila
kartu SPP hilang, wajib memberi laporan kepada TU
Kepala KB
0 komentar:
Posting Komentar