A.
GURU
I. Waktu Mengajar
1. Jam
kerja guru mulai pukul 07.00 WIB – 11.00 WIB.
2. Semua
guru harus hadir 15 menit sebelum kegiatan belajar dimulai.
3. Guru
yang terlambat supaya memberitahukan kepada kepala KB. Jendela Ilmu.
4. Guru
yang tidak hadir karena sakit / hal yang lain harus memberitahukan secara
tertulis kepada kepala KB. Jendela Ilmu.
5. Tidak
mengajar karena sakit lebih dari dua hari harus ada surat keterangan dokter.
6. Pukul
07.00 WIB semua guru harus sudah siap di kelas masing-masing.
7. Pada
waktu kegiatan bermain bebas semua guru mengawasi dan mengevaluasi.
8. Pada
waktu kegiatan belajar mengajar guru harus berupaya menggunakan alat bantu
mengajar.
9. Pada
akhir kegiatan belajar, guru mengutamakan anak didiknya sampai ke pintu dan
menyerahkan pada penjemputnya.
10. Bagi
anak-anak yang terlambat dijemput agar dijaga sampai penjemputnya datang.
11. Guru
yang tidak bertugas / mengajar agar membantu guru yang sedang mengajar.
II. Kewajiban-kewajiban Guru
1. Ketentuan
seragam :
-
Senin – Selasa : Baju Keki
-
Rabu : Baju Himpaudi
-
Kamis : Batik Sekolah / Seragam Sekolah
2. Menaati
kurikulum KB. Jendela Ilmu dan melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung
jawab.
3. Membuat
RPPM dan RPPH dan melaksanakan proses belajar mengajar berlangsung.
4. RPPM
dan RPPH harus selalu ada di KB. Jendela Ilmu.
5. Membimbing
anak sesuai dengan ketentuan antara lain :
-
Tidak boleh mengancam anak atau
menakut-nakuti.
-
Tidak boleh membeda-bedakan anak satu
dengan yang lainnya.
-
Menjaga kerukunan sesama guru.
-
Memakai bahasa Indonesia yang baik dan
benar.
-
Tidak bersikap kasar terhadap anak.
-
Tidak mengeluarkan kata yang kotor.
-
Bersikap ramah dan sayang kepada anak.
6. Selalu
menjaga kebersihan kelas.
7. Memperluas
pengetahuan, terutama pengetahuan dalam bidang pendidikan dan pengembangan
Kelompok Bermain.
8. Bersikap
sopan terhadap siapapun dan selalu ramah dalam segala hal tingkah laku.
9. Berpakaian
sopan tidak memakai make up yang mencolok.
10. Selalu
mengikuti kegiatan sekolah yang diadakan diluar proses belajar mengajar.
III. Larangan-larangan yang harus
diperhatikan
1.
Menggunakan buku-buku terlarang.
2.
Memberikan pekerjaan rumah pada anak.
3.
Memberikan kegiatan yang menyimpang dari
kurikulum.
4.
Memberikan ancaman / hukuman badan dan
tindakan kasar terhadap anak didik.
5.
Memakai pakaian yang tidak sesuai dengan
kedinasan.
B.
TENAGA
PELAKSANA / PEGAWAI
I.
Waktu
Bekerja
1. Semua
pegawai pelaksana KB. Jendela Ilmu harus datang pada waktu yang ditentukan.
2. Jika
tidak hadir harus memberitahu kepada kepala KB. Jendela Ilmu.
3. Jika
tidak masuk lebih dari 2 hari harus ada surat keterangan dokter.
4. Tidak
boleh meninggalkan pekerjaan pada jam kantor.
5. Jika
akan meninggalkan kantor pada jam kerja belum selesai harus menulis dalam buku
cacatan izin.
6. Menyelesaikan
pekerjaan sampai tuntas.
II.
Larangan-larangan
yang harus diperhatikan
1. Memakai
pakaian yang tidak sesuai dengan kedinasan.
2. Mengeluarkan
kata-kata kotor dan tidak sopan.
3. Berlaku
tidak adil sesama karyawan.
4. Berlaku
kasar terhadap anak didik.
C.
Lain-lain
1.
Hal-hal yang belum tercamtum pada tata
tertib ini akan diberitahu lebih lanjut.
2.
Tata tertib ini harus dipatuhi dan
ditaati dengan penuh kesadaran pribadi.
Kepala KB